PROFIL
LSP LIK

Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Kehutanan atau disingkat LSP LIK didirikan oleh Asosiasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri Dan Emisi Indonesia. LSP LIK didirikan untuk menjadi lembaga yang diberikan wewenang memberikan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari BNSP
Lembaga Pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi Kompetensi Profesi.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.0860/BNSP/IV/2022, LSP Lingkungan Kehutanan diberikan lisensi oleh BNSP sebagai lembaga yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi bidang lingkungan dan kehutanan.
Visi
Menjadi LSP yang profesional untuk memastikan kompetensi kerja di bidang lingkungan dan kehutanan di tingkat nasional dan internasional
Misi
Melaksanakan sertifikasi yang objektif dan independent
Mengembangkan SDM LSP dan Asesor
Mengembangkan SDM sertifikasi (Perangkat & TUK)
Mengembangkan sistem informasi dan teknologi
Keunggulan
- LSP LIK memiliki lisensi dari BNSP untuk melaksanakan sertifikasi
- LSP LIK memiliki registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Seluruh skema LSP LIK telah menggunakan regulasi terbaru
- Seluruh Asesor berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup baik Pusat maupun Daerah yang paham akan regulasi di bidang Lingkungan Hidup
- Respon cepat dan ramah dalam komunikasi dan koordinasi kepada klien
- Penerbitan sertifikat kompetensi BNSP yang cepat dan tepat